Sabtu, 21 Desember 2013

Materi Kekohatian

   MATERI KAJIAN INTENSIF KOHATI
1.       KEKOHATIAN (PDK)
a.       Nama (pasal 1)
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati
Penjelasan :
Korps dapat diartikan kesatuan, kumpulan, dsb
HmI : organisasi
Wati : berasal dari bahasa sanskerta yang artinya perempuan

b.      Waktu dan tempat berdirinya (pasal 2)
Kohati didirikan pada tanggal 2 jumadil akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 september 1966 M pada kongres VII Solo
Penjelasan : pada saat itu tidak hanya KOHATI yang di bentuk tapi lembaga-lembaga semi otonom lainnya seperti : LSBMI(lembaga seni budaya mahasiswa islam), LKHMI, LBHMI, LAPMI(lembaga pers mahasiswa islam), LDMI(lembaga da’wa mahasiswa islam), dan KAHMI(korps alumni himpunan mahasiswa islam).

c.       Tujuan (pasal 3)
Terbinanya muslimah berkualitas insan cita
Penjelasan :
 muslimah karna KOHATI khusus menangani perempuan
Insan Cita (pasal AD 5 HMI)
 1. akademis :
a.  berpendidikan tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan  kritis.
b. memiliki kemampuan teoritis, mampu menformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
c. sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu pilihannya, baik secara teoritis maupun theknis dan sanggup bekera secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai prinsip-prinsip perkembangan.
2. Pencipta
a. sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah). Berjiwa penuh dengan gagasa-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
b. bersifat independen, terbuka, tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian potensi, sehingga dengan demikian kreatifnya dapat berkembang dan menentukan bentuk yang indah-indah.
c. dengan memilki kemampuan akademis dan mampu melaksanakan kerja kamanusiaan yang disemangati ajaran Islam.
3.  Pengabdi
a. iklhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan ummat dan bangsa
b. Sadar membawa tugas insan pengabdi, bukan hanya sanggup membuat dirinya baik tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
c. insan akademis, pencipta, pengabdi adalah insan yang bersungguh-sungguh mewujudkan cita-cita dan ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan umat dan bangsa.
4. yang bernafaskan Islam
a. Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola pikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menjadi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan nilai-nilai universal Islam. Dengan demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
b. Ajaran Islam telah berhasil membentuk “unity personality” dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema pada dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim. Kualitas insan ini telah mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam suksesnya perjuangan umat Islam Indonesia dan sebaliknya.
5. bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi olah Allah SWT
a. berwatak, sanggup memikul akibat-akibat dari perbuatannya dan sadar dalam menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
b. spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalm menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
c. rasa tanggung jawab, taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
d. Evaluatif dan selektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
e. percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai “khalifah fil ard” yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
4. Status (pasal 4)
a. KOHATI merupakan salah satu badan khusus membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam  wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b. Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
Penjelasan : ex officio artinya karna jabatannya atau keterwakilan KOHATI di struktural HmI.
Contoh struktur HMI dan KOHATI Cabang Gowa raya
HMI
KOHATI
Penjelasan
Ketua bidang pemberdayaan perempuan
Ketua umum
Fina Irmawati
Wakil sekretaris umum bidang pemberdayaan perempuan
Sekretaris umum
Anggraeni wenny safitri
Wakil bendahara umum
Bendahara umum
Jumriati
Departemeen kajian perempuan
1.       Ketua bidang intern
2.       Ketua bidang ekstern
1.       Ana auli ilmi
2.       Wiwin aplodita daniel

5. Sifat (pasal 5)
                 KOHATI bersifat semi otonom
                 Penjelasan : Di dalam HMI, KOHATI merupakan sebuah bidang yang memiliki hak dan kewajiban serta programnya sama dengan bidang-bidang lain di HMI dimana seyogyanya seluruh kebijakan dan kegiatannya dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Pengurus HMI. Di sisi lain, untuk di luar HMI nama KOHATI adalah suatu organisasi yang dilengkapi dengan seluruh atributnya.
                


Contoh
 




6. Fungsi (pasal 6)
a.     KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI   dalam wacana dan dinamika keperempuanan
b.    Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c.     Di tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.
Penjelasan :
Wilayah kerja KOHATI adalah pembinaan HMI-Wati yang diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual, ketrampilan, kepemimpinan, keorganisasian, persiapan keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhannya. Maksud pembinaan tersebut adalah mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal, baik dalam peran publik maupun domestik yang memperjuangkan nilai-nilai keIslaman dan ke Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi sebagai akselerator perkaderan bagi HMI-wati.Atas dasar itu, maka KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar untuk menyiapkan setiap HMI-Wati dalam melaksanakan perannya sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Operasionalisasi sebagaimana yang disebut di atas diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni:
a.          Internal
Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah latihan bagi para HMI wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan perannya dalam bidang keperempuanan khususnya pendidikan, pelatihan dan aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
b.         Eksternal
Dalam hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan. Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin mempeluas keberadaan HMI di semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan kader HMI wati pada dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang dimilikinya.
Dengan kata lain fungsi KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi HMI-Wati serta mendorong HMI-wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap aktivitas HMI, serta menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih luas.
7. Peran (pasal 7)
              KOHATI  berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.


8. Keanggotaan (pasal 8)
Anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I    (LK I).
9. Musyawarah Kohati (pasal 9)
a. Musyawarah KOHATI adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
b.    Musyawarah KOHATI  merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
Bagan Musyawarah KOHATI
Tingkatan
HMI
KOHATI
Keterangan
PB
KONGRES
MUNAS KOHATI(musyawarah Nasional)

BADKO
MUSDA (musyawarah Daerah)
MUSKOH BADKO

CABANG
KONFRENSI CABANG
MUSKOH CABANG

KORKOM
Musyawarah KORKOM
MUSKOH KORKOM

KOMISARIAT
RAK (rapat anggota komisariat)
MUSKOH Komisariat


10. peserta Musyawarah (pasal 10)
Tingkatan
Musyawarah KOHATI
Peserta
ket
PB
MUNAS KOHATI
1.       Utusan adalah pengurus KOHATI cabang penuh
2.       Peninjau adalah
-  Seluruh Pengurus KOHATI PB
-  2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
-  1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
-  1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
-  1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.


BADKO
MUSDA KOHATI
1.    Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
2.    Peninjau, yang terdiri dari :
-          Seluruh Pengurus KOHATI Badko;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
-          1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.


CABANG
MUSKOHCAB
1.       Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
2.    Peninjau, yang terdiri dari:
-          Seluruh Pengurus KOHATI Cabang;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
-          1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.


KORKOM
MUSKOH KORKOM
1.. Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
2.      Peninjau, yang terdiri dari :
-          Seluruh Pengurus KOHATI Korkom ;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
-          1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
-          1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.


KOMISARIAT
MUSKOH KOMISARIAT
1.       Utusan, terdiri dari anggota KOHATI Komisariat.
2.      Peninjau, yang terdiri dari seluruh anggota KOHATI Komisariat dan undangan.




11. Instansi pengambilan keputusan (pasal 11)
a.    Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah  rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.
b.    Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.
12. Pimpinan KOHATI (pasal 12)
a.  Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
b.    Ditingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c.     Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
d.    Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e.     Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat
13. Pembentukan pimpinan KOHATI (pasal 13)
a.    Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.
b.    Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.
14. Personalian pengurus KOHATI (pasal 14)
a.     Formateur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.
b.    Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara. (pisah)
c. Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.
Penjelasan :
Personalia pengurus KOHATI
Jabatan
Tugas
ket
Ketua umum
Penanggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum

Ketua bidang intern
Penanggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas intern

Ketua bidang ekstern
Penanggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas ekstern

Sekretaris Umum
Penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, penerangan serta hubungan dengan pihak ekstern

Wakil sekretaris umum intern
Bertugas atas nama sekretaris umum untk kegiatan bidang intern dan membantu ketua bidangnya

Wakil sekretaris umum ekstern
Bertugas atas nama sekretaris umum untk kegiatan bidang ekstern dan membantu ketua bidangnya

Bendahara umum
Penanggung jawab dan koordinator kgiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi

Wakil bendahara umum
Bertugas atas nama bendahara umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan, dan perlengkapan organisasi


Departemen pendidikan dan latihan
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pendidikan dan pelatihan

Departemen pengembangan sumber daya perempuan
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pengembangan sumber daya perempuan

Departemen informasi dan komunikasi
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang informasi dan komunikasi

Departemen hubungan antar lembaga
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang hubungan antar lembaga

Departemen administrasi dan kesekretariatan
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang administrasi dan kesekretariatan

Departemen kajian perempuan
Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kajian keperempuanan




15. Kriteria pengurus (pasal 15)
a.  Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau KOHATI badko HMI / KOHATI PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5) 
b.          Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
c.           Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI Cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
d.    Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK 1.
e.     Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK

16. Pengesahan dan pelantikan pengurus KOHATI (pasal 16)
1.     Di tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
2.     Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI.
3.     Di tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Cabang.
4.     Di tingkat KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Korkom.
5.     Di tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat.

17. KOHATI PB HMI (pasal 17)
a.     KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada Kongres.
b.    KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI HMI Cabang.
c.     KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat Nasional.

18. KOHATI BADKO HMI (pasal 18)
a.    KOHATI BADKO HMI  adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b.    KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.
c.    KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan informasi keja minimal enam bulan sekali kepada KOHATI PB HMI.
d.     KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat regional.
19. KOHATI HMI CABANG (pasal 19)
a.     KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.
b.    KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
c.     Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d.    KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e.     KOHATI HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat Cabang
f.      KOHATI HMI  Cabang menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI
20. KOHATI HMI KORKOM (pasal 20)
a.     KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b.    KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah  KORKOM.
c.     Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI Cabang.
d.    HMI KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang.

21. KOHATI HMI KOMISARIAT (pasal 21)
a.    KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang pemberdayaan perempuan HMI Komisariat.
b.    KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
c.     Menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan pengurus kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI HMI Cabang dan KOHATI KORKOM.
d.     Menyampaikan informasi kegiatan minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM HMI.
22. Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
a.     Administrasi dan surat menyurat KOHATI  disesuaikan dengan Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI.
b.    Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun Hijriah
c.     Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun Hijriah.
d.    Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI atau Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris Umum.













Contoh surat intern : panitia

PANITIA PELAKSANA
MILAD KOHATI KE-46
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH  EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
                                                   CABANG GOWA RAYA 
                                 PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
          Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp 081341672690/085396500478

Nomor    : 05/A/PANPEL/KHI/9/1433 H
Lamp      : -
Hal          : UNDANGAN                                                           Kepada Yang Terhormat,
                        KOHATI HMI Cabang Persiapan. Takalar
            Di-
                         Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya “MILAD KOHATI KE-46” KOHATI Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl           : Senin/17 September 2012
Tempat             : Gedung Dharma Wanita Kab. Gowa
Waktu               : Pukul 19.00 – Selesai

Maka dengan ini kami memohon kepada saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.

Demikianlah surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh       
             GOWA,  20 Syawal       1433  H
                           06 September 2012 M

PANITIA PELAKSANA


   SUHARNI                                                                              FATMAWATI AHMAD                    
            Ketua                                                                                        Sekretaris
                                                                       
                                                                        MENGETAHUI
                                                            PENGURUS KORPS HMI-WATI
                                                                  CABANG GOWA RAYA


      FINA IRMAWATI SYAM
             KETUA UMUM
Contoh surat intern : pengurus
                                                  PENGURUS   
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH  EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
                                                      CABANG GOWA RAYA     
                                             PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
          Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp 081341672690/085396500478

Nomor    : 05/A/SEK/KHI/9/1433 H
Lamp      : -
Hal          : UNDANGAN                                                           Kepada Yang Terhormat,
                       KOHATI HMI Koms. STIKES YAPIKA
            Di-
                         Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya Rapat Persiapan LKK  yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl           : Senin/17 September 2012
Tempat             : Sekretariat JL. Alternatif No.24 Sungguminasa Gowa
Waktu               : Pukul 19.00 – Selesai

Maka dengan ini kami memohon kepada saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.

Demikianlah surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh       
             Gowa,  20 Syawal        1433
                        06 September 2012

Pengurus
Korp HM-Wati (KOHATI)
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M




FINA IRMAWATI SYAM                                                       ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum


Contoh surat ekstern :panitia
PANITIA PELAKSANA
LATIHAN KHUSUS KOHATI (LKK)
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH  EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
                                                   CABANG GOWA RAYA 
                                 PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
          Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp 081341672690/085396500478

Nomor    : 05/B/PANPEL/KHI/4/1433 H
Lamp      : -
Hal          : Permohonan bantuan dana                                        Kepada Yang Terhormat,
                       Bupati Kabupaten Gowa
            Di-
                         Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya LATIHAN KHUSUS KHOATI (LKK) KOHATI Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl           : Sabtu-jum’at/01-07 Desember 2012
Tempat             : Malino Kab. Gowa
Waktu               : Pukul 13.00 – Selesai

Maka dengan ini kami memohon kepada bapak  untuk memberikan bantuan tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.

Demikianlah surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh       
             GOWA,  10 Muharam   1434  H
                           24 Desember   2012 M

PANITIA PELAKSANA


   ANA AULI ILMI                                                                    INDAH PUSPITA SARI                   
            Ketua                                                                                        Sekretaris
                                                                       
                                                                                                                        MENGETAHUI
Pengurus KOHATI
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M

FINA IRMAWATI SYAM                                                       ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum
Contoh surat ekstern : pengurus
 

                                                  PENGURUS   
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH  EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
                                                      CABANG GOWA RAYA     
                                             PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
          Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp 081341672690/085396500478

Nomor    : 05/B/SEK/KHI/9/1433 H
Lamp      : -
Hal          : UNDANGAN                                                           Kepada Yang Terhormat,
                       FPPI Kab. Gowa
            Di-
                         Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya “MILAD KOHATI KE-46” KOHATI Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl           : Senin/17 September 2012
Tempat             : Gedung Dharma Wanita Kab. Gowa
Waktu               : Pukul 19.00 – Selesai

Maka dengan ini kami memohon kepada saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.

Demikianlah surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh       
             GOWA,  20 Syawal       1433  H
                           06 September 2012 M
Pengurus
Korp HM-Wati (KOHATI)
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M




FINA IRMAWATI SYAM                                                       ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum

Contoh surat Mandat
 

                                                  PENGURUS   
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH  EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
                                                      CABANG GOWA RAYA     
                                             PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
          Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp 081341672690/085396500478

SURAT MANDAT
         Nomor: ....../A/Sek/KHI/V/1433 H
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan memohon rahmat dan  ridho Allah SWT, maka kami  pengurus KOHATI HMI Cabang Gowa Raya memandat saudara:
1.      Wiwin Aplodita Daniel                                            
2.      Evi Ratnasari
3.      Sulastri abdullah                  
Sebagai peserta Pada pelaksanaan “KONGRES MAHASISWI MUSLIMAH, pada hari Minggu, 29 September 2012. Dengan tema “...............................”.
Demikian surat mandat ini kami buat, atas perhatiaan dan kesediannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh.
                                                                                                 GOWA,  20 Syawal       1433  H
                           06 September 2012 M


                                                                                                                        MENGETAHUI
Pengurus KOHATI
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M




FINA IRMAWATI SYAM                                                       ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum
23. Atribut
     1. Mars
MARS KOHATI

M. Syafei ATM                                                                                               Lyrik: Ida Ismail +
                                                                                                                              P.Rahardjo
___
5 5
      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

                      ___
3      .    1      1   2
        ___           ___
3      3  4   3     2   1
             ___
2    .  .   5 5
Wahai   H  M  I  -  wa – ti   semu      -    a      Sadar  - lah   kewa  ji - ban mul  -ya    Pembi-

      ___               ___
2    2  2      3      2   3  

                      ___
   4    .    2      3   4
      
5      5      4         4
             ___
5    .  .   5 5
         na   pendidik      tu - nas    mu  -  da    Tiang     ne – ga  - ra        ja     - ya    Himpun-

      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

                      ___
3      .    1      1   2
        ___           ___
3      3  4   3     2   1
             ___
2    .  .   5 5
          kan keku -   a – tan  se – ge    -   ra   Ji - wa    - i       semangat pahla  -wan    Tuntut

      ___               ___
2    2  2      3      2   3  

                         ___
4      .    2          5 4
    
3      3        4        2
             ___
1    .  .   7 1
          il – mu  serta        a       - mal  - kan     Untuk    ke  - ma -  nu    - sia    - an          Ja

                           ___
2       .      5        1   2  

                      ___
3      .    1      2   3
 
4      3       2         6
             ___
5    .  .   6 7
          ya     -      lah        Ko   -   ha   -    ti    pe – ngawal    pan  - ji        Is      -  lam   Derap-

   
1      .       7          6  


5        4      3       ,   
      
6       5     4        3
             ___
2    .  .   5 5
          kan          lang  -   kah    per- juang – an          Ku   -  at – kan       I    -   man    Maju-

      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

             
3      .      1      .

3        3       4       5
             ___
6    .  .   6 6
          lah   tabah     H  -  M – I   - wa      - ti                Ha  -   ra   -  pan  bang – sa    Membi-

 
2      1      7          6  

                   
5        3      1       .
       
  6       6         7    5           

1    .  0
          na    ma-sya   -     ra    -  kat     Is – lam              In   -   do   -     ne        - sia



2.      Badge
3.      Stempel
 







4.      Kop surat
5.      Busana KOHATI
LAMBANG KOHATI

B
Bentuk dan lambang KOHATI sebagai berikut :

A

C

E

D

F
 





Makna lambang KOHATI
a.   Bulan bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan hitam, warna putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b.    Melati berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus.
c.    Penyangga berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara.
d.   Buku terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama.
e.    Tiga kelopak bunga berarti lambang tri darma perguruan tinggi.
f.     Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati.

Penggunaan Lambang
a.     Lambang KOHATI digunakan untuk badge/lencana KOHATI  yang pemakaiannya di baju dengan perbandingan 2:3.
b.    Badge KOHATI digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi di luar KOHATI.
6.      Lambang KOHATI tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, kop surat dan stempel KOHATI.

24. Keuangan
            Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat
25. Pembentukan KOHATI
a.        Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.
b.       Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c.        Status KOHATI HMI Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.
26. Pembekuan KOHATI
Pembekuan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.
27. Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres






















PLATFORM GERAKAN KOHATI

1.       Landasan Teologis
a.     Teori Emanasi : kausalitas
S
-1
A          -2   -3
-1
B
-1
C
-1
D

(A)   Adalah diri (S), (B) tercipta dari (S) melalui (A)
(S) tidak mencipta (D) secara langsung karna (D) tidak mungkin muncul secara langsung dari (S).
(A) tersusun secara aqli yaitu ia dari (S) dan (~S). Secara faktual tidak bisa disusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar