1.
KEKOHATIAN (PDK)
a.
Nama (pasal 1)
KOHATI
adalah singkatan dari Korps HMI-Wati
Penjelasan
:
Korps
dapat diartikan kesatuan, kumpulan, dsb
HmI :
organisasi
Wati :
berasal dari bahasa sanskerta yang artinya perempuan
b.
Waktu dan tempat berdirinya (pasal 2)
Kohati
didirikan pada tanggal 2 jumadil akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17
september 1966 M pada kongres VII Solo
Penjelasan
: pada saat itu tidak hanya KOHATI yang di bentuk tapi lembaga-lembaga semi
otonom lainnya seperti : LSBMI(lembaga seni budaya mahasiswa islam), LKHMI, LBHMI, LAPMI(lembaga pers
mahasiswa islam), LDMI(lembaga da’wa
mahasiswa islam), dan
KAHMI(korps
alumni himpunan mahasiswa islam).
c.
Tujuan (pasal 3)
Terbinanya
muslimah berkualitas insan cita
Penjelasan :
muslimah karna KOHATI khusus menangani
perempuan
Insan
Cita (pasal AD 5 HMI)
1. akademis :
a. berpendidikan
tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
b. memiliki kemampuan teoritis, mampu menformulasikan apa
yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana
sekelilingnya dengan kesadaran.
c. sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu
pengetahuan sesuai dengan ilmu pilihannya, baik secara teoritis maupun theknis
dan sanggup bekera secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada
tujuan sesuai prinsip-prinsip perkembangan.
2. Pencipta
a. sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang
lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk
baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu
Allah). Berjiwa penuh dengan gagasa-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan
dan pembaharuan.
b. bersifat independen, terbuka, tidak isolatif, insan
yang menyadari dengan sikap demikian potensi, sehingga dengan demikian
kreatifnya dapat berkembang dan menentukan bentuk yang indah-indah.
c. dengan memilki kemampuan akademis dan mampu
melaksanakan kerja kamanusiaan yang disemangati ajaran Islam.
3. Pengabdi
a. iklhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan ummat
dan bangsa
b. Sadar membawa tugas insan pengabdi, bukan hanya
sanggup membuat dirinya baik tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi
baik.
c. insan akademis, pencipta, pengabdi adalah insan yang
bersungguh-sungguh mewujudkan cita-cita dan ikhlas mengamalkan ilmunya untuk
kepentingan umat dan bangsa.
4. yang bernafaskan Islam
a. Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola
pikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menjadi pedoman
dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan nilai-nilai universal Islam. Dengan
demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
b. Ajaran Islam telah berhasil membentuk “unity
personality” dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh
tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema pada dirinya sebagai
warga negara dan dirinya sebagai muslim. Kualitas insan ini telah
mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam
suksesnya perjuangan umat Islam Indonesia dan sebaliknya.
5. bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil
makmur yang diridhoi olah Allah SWT
a. berwatak, sanggup memikul akibat-akibat dari
perbuatannya dan sadar dalam menempuh jalan yang benar diperlukan adanya
keberanian moral.
b. spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalm
menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
c. rasa tanggung jawab, taqwa kepada Allah SWT, yang
menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
d. Evaluatif dan selektif terhadap setiap langkah yang
berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
e. percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya
sebagai “khalifah fil ard” yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
4. Status (pasal 4)
a. KOHATI merupakan salah
satu badan khusus membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati
dalam wacana dan dinamika gerakan
keperempuanan.
b. Secara struktural
pengurus KOHATI ex officio
pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan
Ketua Bidang.
Penjelasan
: ex officio artinya karna jabatannya atau keterwakilan KOHATI di struktural
HmI.
Contoh
struktur HMI dan KOHATI Cabang Gowa raya
HMI
|
KOHATI
|
Penjelasan
|
Ketua bidang pemberdayaan
perempuan
|
Ketua
umum
|
Fina
Irmawati
|
Wakil
sekretaris umum bidang pemberdayaan perempuan
|
Sekretaris
umum
|
Anggraeni
wenny safitri
|
Wakil
bendahara umum
|
Bendahara
umum
|
Jumriati
|
Departemeen
kajian perempuan
|
1. Ketua bidang intern
2. Ketua bidang ekstern
|
1. Ana auli ilmi
2. Wiwin aplodita daniel
|
5. Sifat (pasal 5)
KOHATI bersifat semi otonom
Penjelasan
: Di dalam HMI, KOHATI
merupakan sebuah bidang yang memiliki hak dan kewajiban serta programnya sama
dengan bidang-bidang lain di HMI dimana seyogyanya seluruh kebijakan dan kegiatannya
dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Pengurus HMI. Di sisi lain, untuk di luar
HMI nama KOHATI adalah suatu organisasi yang dilengkapi dengan seluruh
atributnya.
6. Fungsi (pasal 6)
a.
KOHATI
berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan
b.
Di
tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c.
Di
tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.
Penjelasan :
Wilayah kerja KOHATI adalah
pembinaan HMI-Wati yang diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual,
ketrampilan, kepemimpinan, keorganisasian, persiapan keluarga yang sejahtera,
serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhannya. Maksud pembinaan tersebut
adalah mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal, baik
dalam peran publik maupun domestik yang memperjuangkan nilai-nilai keIslaman
dan ke Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi sebagai akselerator perkaderan bagi HMI-wati.Atas
dasar itu, maka KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar untuk
menyiapkan setiap HMI-Wati dalam melaksanakan perannya sebagai anak, istri, ibu
dan sekaligus anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Operasionalisasi sebagaimana yang disebut di
atas diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni:
a.
Internal
Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah latihan bagi para HMI
wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan perannya dalam
bidang keperempuanan khususnya pendidikan, pelatihan dan aktivitas-aktivitas
lain dalam kepengurusan HMI.
b.
Eksternal
Dalam
hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan.
Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin mempeluas keberadaan HMI di
semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan kader HMI wati pada
dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang
dimilikinya.
Dengan kata lain fungsi
KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi HMI-Wati
serta mendorong HMI-wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap
aktivitas HMI, serta menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih
luas.
7. Peran (pasal 7)
KOHATI
berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan
dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
8. Keanggotaan (pasal 8)
Anggota
KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).
9. Musyawarah Kohati (pasal 9)
a. Musyawarah KOHATI adalah instansi
pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
b.
Musyawarah
KOHATI merupakan forum laporan
pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta
menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
Bagan Musyawarah KOHATI
Tingkatan
|
HMI
|
KOHATI
|
Keterangan
|
PB
|
KONGRES
|
MUNAS
KOHATI(musyawarah Nasional)
|
|
BADKO
|
MUSDA
(musyawarah Daerah)
|
MUSKOH
BADKO
|
|
CABANG
|
KONFRENSI
CABANG
|
MUSKOH
CABANG
|
|
KORKOM
|
Musyawarah
KORKOM
|
MUSKOH
KORKOM
|
|
KOMISARIAT
|
RAK
(rapat anggota komisariat)
|
MUSKOH
Komisariat
|
10. peserta Musyawarah (pasal 10)
Tingkatan
|
Musyawarah
KOHATI
|
Peserta
|
ket
|
PB
|
MUNAS
KOHATI
|
1.
Utusan
adalah pengurus KOHATI cabang penuh
2.
Peninjau
adalah
-
Seluruh Pengurus KOHATI PB
-
2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Penuh;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Persiapan;
-
1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan HMI Cabang.
|
|
BADKO
|
MUSDA
KOHATI
|
1.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang
Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
2.
Peninjau, yang terdiri dari :
-
Seluruh Pengurus KOHATI Badko;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Penuh;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Persiapan;
-
1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan HMI Cabang.
|
|
CABANG
|
MUSKOHCAB
|
1.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI
Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
2. Peninjau, yang terdiri dari:
-
Seluruh Pengurus KOHATI Cabang;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat
Penuh;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat
Persiapan;
-
1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan KOHATI Komisariat.
|
|
KORKOM
|
MUSKOH
KORKOM
|
1..
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak
1 (satu) orang peserta.
2. Peninjau, yang terdiri dari :
-
Seluruh Pengurus KOHATI Korkom ;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat
Penuh;
-
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat
Persiapan;
-
1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan KOHATI Komisariat.
|
|
KOMISARIAT
|
MUSKOH
KOMISARIAT
|
1.
Utusan, terdiri dari anggota KOHATI
Komisariat.
2.
Peninjau, yang terdiri dari seluruh anggota
KOHATI Komisariat dan undangan.
|
11. Instansi pengambilan keputusan (pasal 11)
a. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara
musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya
adalah rapat pleno, rapat harian, rapat
presidium.
b. Untuk penyusunan rencana kerja operasional
diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.
12. Pimpinan KOHATI
(pasal 12)
a.
Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
b.
Ditingkat
BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c.
Ditingkat
HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
d.
Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e.
Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat
13. Pembentukan pimpinan KOHATI (pasal 13)
a. Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh
Musyawarah KOHATI.
b. Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat
menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan
organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno KOHATI
melalui Rapat Pleno KOHATI.
14. Personalian pengurus KOHATI (pasal 14)
a.
Formateur/Ketua
Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide
Formateur.
b.
Formasi
pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI
dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua Bidang dan Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. (pisah)
c. Struktur Pengurus KOHATI berbentuk
garis fungsional.
Penjelasan :
Personalia pengurus KOHATI
Jabatan
|
Tugas
|
ket
|
Ketua
umum
|
Penanggung
jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern
organisasi yang bersifat umum
|
|
Ketua
bidang intern
|
Penanggung
jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas intern
|
|
Ketua
bidang ekstern
|
Penanggung
jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas ekstern
|
|
Sekretaris
Umum
|
Penanggung
jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, penerangan
serta hubungan dengan pihak ekstern
|
|
Wakil
sekretaris umum intern
|
Bertugas
atas nama sekretaris umum untk kegiatan bidang intern dan membantu ketua
bidangnya
|
|
Wakil
sekretaris umum ekstern
|
Bertugas
atas nama sekretaris umum untk kegiatan bidang ekstern dan membantu ketua
bidangnya
|
|
Bendahara
umum
|
Penanggung
jawab dan koordinator kgiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi
|
|
Wakil
bendahara umum
|
Bertugas
atas nama bendahara umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan,
dan perlengkapan organisasi
|
|
Departemen
pendidikan dan latihan
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang
pendidikan dan pelatihan
|
|
Departemen
pengembangan sumber daya perempuan
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang
pengembangan sumber daya perempuan
|
|
Departemen
informasi dan komunikasi
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang
informasi dan komunikasi
|
|
Departemen
hubungan antar lembaga
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang
hubungan antar lembaga
|
|
Departemen
administrasi dan kesekretariatan
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang
administrasi dan kesekretariatan
|
|
Departemen
kajian perempuan
|
Bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kajian
keperempuanan
|
15. Kriteria pengurus (pasal 15)
a. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau KOHATI badko HMI / KOHATI PB HMI,
berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b.
Yang
dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI HMI Cabang, KOHATI
BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK
dan LK II.
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI
Cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang
Pemberdayaan Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI
Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK
dan LK II
d.
Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan,
berprestasi dan telah lulus LKK dan LK 1.
e.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI
Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK
16. Pengesahan dan
pelantikan pengurus KOHATI (pasal 16)
1.
Di
tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
2.
Di
tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO
HMI.
3.
Di
tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Cabang.
4.
Di
tingkat KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Korkom.
5. Di tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan
dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat.
17. KOHATI PB HMI (pasal
17)
a.
KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan
menyampaikan laporannya kepada Kongres.
b.
KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO
HMI dan KOHATI HMI Cabang.
c.
KOHATI
PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan
keperempuanan di tingkat Nasional.
18. KOHATI BADKO HMI (pasal 18)
a. KOHATI BADKO HMI adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB
HMI yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b.
KOHATI
BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI BADKO HMI dan
menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta menyampaikan tembusan laporan
kepada KOHATI PB HMI.
c.
KOHATI
BADKO HMI menyampaikan laporan informasi keja minimal enam bulan sekali kepada
KOHATI PB HMI.
d.
KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab
masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat
regional.
19. KOHATI HMI CABANG
(pasal 19)
a.
KOHATI
HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan bidang
Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.
b.
KOHATI
HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Cabang dan memberikan
laporan kepada KONFERCAB.
c.
Menyampaikan
hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Cabang
kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI
BADKO HMI
d.
KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI
Komisariat.
e.
KOHATI
HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan perempuan di tingkat Cabang
f.
KOHATI
HMI Cabang menyampaikan laporan dan
informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan
kepada KOHATI BADKO HMI
20. KOHATI HMI KORKOM (pasal 20)
a. KOHATI
HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang mengkoordinir
kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b. KOHATI
KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan
laporan kepada Musyawarah KORKOM.
c. Menyampaikan
hasil musyawarah KOHATI KORKOM
dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI Cabang.
d. HMI
KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada
KOHATI HMI Cabang.
21. KOHATI HMI KOMISARIAT (pasal 21)
a.
KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI
Komisariat yang mengkoordinir pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang
pemberdayaan perempuan HMI Komisariat.
b.
KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab
kepada Musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat
Anggota Komisariat.
c.
Menyampaikan hasil musyawarah dan
lampiran susunan pengurus kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang,
KOHATI HMI Cabang dan KOHATI KORKOM.
d.
Menyampaikan informasi kegiatan minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM HMI.
22.
Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
a. Administrasi
dan surat menyurat KOHATI disesuaikan
dengan Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI.
b. Untuk
surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
c. Untuk
surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun
Hijriah.
d. Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI atau Ketua Umum
dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris Umum.
Contoh surat intern : panitia
MILAD KOHATI KE-46
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH
EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
CABANG GOWA RAYA
PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp
081341672690/085396500478
Nomor : 05/A/PANPEL/KHI/9/1433 H
Lamp : -
Hal : UNDANGAN Kepada Yang Terhormat,
KOHATI HMI Cabang Persiapan. Takalar
Di-
Tempat
Assalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas
keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya “MILAD KOHATI KE-46” KOHATI
Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Senin/17 September 2012
Tempat : Gedung Dharma Wanita Kab. Gowa
Waktu : Pukul 19.00 – Selesai
Maka dengan ini kami memohon kepada
saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.
Demikianlah
surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh
GOWA, 20 Syawal 1433 H
06 September 2012 M
PANITIA PELAKSANA
SUHARNI FATMAWATI AHMAD
Ketua
Sekretaris
MENGETAHUI
PENGURUS
KORPS HMI-WATI
CABANG GOWA RAYA
FINA IRMAWATI SYAM
KETUA UMUM
PENGURUS
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF
UNIVERSITY STUDENT)
CABANG GOWA RAYA
PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa
Gowa. Telp 081341672690/085396500478
Nomor : 05/A/SEK/KHI/9/1433 H
Lamp : -
Hal : UNDANGAN Kepada Yang
Terhormat,
KOHATI HMI Koms.
STIKES YAPIKA
Di-
Tempat
Assalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam
segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya Rapat Persiapan LKK yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Senin/17 September 2012
Tempat : Sekretariat JL. Alternatif No.24
Sungguminasa Gowa
Waktu : Pukul 19.00 – Selesai
Maka dengan ini kami memohon kepada
saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.
Demikianlah
surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh
Gowa, 20 Syawal 1433
06 September 2012
Pengurus
Korp HM-Wati (KOHATI)
HMI Cabang Gowa Raya
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M
FINA
IRMAWATI SYAM ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Contoh surat ekstern :panitia
LATIHAN KHUSUS KOHATI (LKK)
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH
EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY STUDENT)
CABANG GOWA RAYA
PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa Gowa. Telp
081341672690/085396500478
Nomor : 05/B/PANPEL/KHI/4/1433 H
Lamp : -
Hal : Permohonan bantuan dana
Kepada Yang
Terhormat,
Bupati Kabupaten Gowa
Di-
Tempat
Assalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam
segenap aktifitas keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya LATIHAN KHUSUS KHOATI (LKK) KOHATI
Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Sabtu-jum’at/01-07 Desember 2012
Tempat : Malino Kab. Gowa
Waktu : Pukul 13.00 – Selesai
Maka dengan ini kami memohon kepada
bapak untuk memberikan bantuan tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami
maksud di atas.
Demikianlah
surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh
GOWA, 10 Muharam 1434 H
24 Desember
2012 M
PANITIA PELAKSANA
ANA
AULI ILMI INDAH
PUSPITA SARI
Ketua
Sekretaris
MENGETAHUI
Pengurus
KOHATI
HMI Cabang
Gowa Raya
Periode 2012-2013 M
FINA
IRMAWATI SYAM ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Contoh surat ekstern : pengurus
PENGURUS
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF
UNIVERSITY STUDENT)
CABANG GOWA RAYA
PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa
Gowa. Telp 081341672690/085396500478
Nomor : 05/B/SEK/KHI/9/1433 H
Lamp : -
Hal : UNDANGAN Kepada Yang
Terhormat,
FPPI Kab. Gowa
Di-
Tempat
Assalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera teriring do’a dan semoga Allah SWT selalu melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya serta menuangkan cinta kasih-Nya dalam segenap aktifitas
keseharian kita. Amin.
Sehubungan akan dilaksanakannya “MILAD KOHATI KE-46” KOHATI
Cabang Gowa Raya, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Senin/17 September 2012
Tempat : Gedung Dharma Wanita Kab. Gowa
Waktu : Pukul 19.00 – Selesai
Maka dengan ini kami memohon kepada
saudari untuk menghadari acara tersebut demi terselenggara dan suksesnya kegiatan yang kami maksud di atas.
Demikianlah
surat permohonan ini kami buat. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh
GOWA, 20 Syawal 1433 H
06 September 2012 M
Pengurus
Korp HM-Wati (KOHATI)
HMI Cabang Gowa Raya
HMI Cabang Gowa Raya
Periode 2012-2013 M
FINA
IRMAWATI SYAM ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Contoh
surat Mandat
PENGURUS
KORPS HMI-WATI (KOHATI)
(WOMEN DIVISION OF BRANCH EXECUTIVE OF ISLAMIC ASSOSIATION OF UNIVERSITY
STUDENT)
CABANG GOWA RAYA
PERIODE 2012-2013/1433-1434 H
Sekretariat: Jl. Alternatif no. 24 Sungguminasa
Gowa. Telp 081341672690/085396500478
SURAT MANDAT
Nomor: ....../A/Sek/KHI/V/1433 H
Assalamu
Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan memohon rahmat dan
ridho Allah SWT, maka kami
pengurus KOHATI HMI Cabang Gowa Raya memandat saudara:
1. Wiwin
Aplodita Daniel
2. Evi
Ratnasari
3. Sulastri
abdullah
Sebagai peserta Pada pelaksanaan “KONGRES MAHASISWI MUSLIMAH,
pada hari Minggu, 29 September 2012. Dengan tema “...............................”.
Demikian surat mandat ini kami buat, atas perhatiaan dan
kesediannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu alaikum warahmatuullahi wabarakatuh.
GOWA, 20 Syawal 1433 H
06 September 2012 M
MENGETAHUI
Pengurus
KOHATI
HMI Cabang
Gowa Raya
Periode 2012-2013 M
FINA
IRMAWATI SYAM ANGGRAENI WENNY S
Ketua Umum Sekretaris
Umum
23. Atribut
1.
Mars
MARS
KOHATI
M. Syafei ATM Lyrik:
Ida Ismail +
P.Rahardjo
___
5 5
|
___ ___
1 1 1
2 1 2
|
___
3 . 1
1 2
|
___ ___
3 3 4
3 2 1
|
___
2 . . 5
5
|
Wahai
H M I
- wa – ti semu
- a Sadar
- lah kewa ji - ban mul
-ya Pembi-
___ ___
2 2 2
3 2 3
|
___
4 .
2 3 4
|
5 5 4
4
|
___
5 . . 5
5
|
na pendidik tu - nas mu - da
Tiang ne – ga - ra
ja - ya Himpun-
___ ___
1 1 1
2 1 2
|
___
3 . 1
1 2
|
___ ___
3 3 4
3 2 1
|
___
2 . . 5
5
|
kan
keku - a – tan se – ge
- ra Ji - wa
- i semangat pahla -wan
Tuntut
___ ___
2 2 2
3 2 3
|
___
4 . 2
5 4
|
3 3 4 2
|
___
1 . . 7
1
|
il
– mu serta a
- mal - kan Untuk
ke - ma - nu -
sia - an Ja
___
2 . 5
1 2
|
___
3 . 1
2 3
|
4 3 2 6
|
___
5 . . 6
7
|
ya - lah
Ko - ha
- ti pe – ngawal pan
- ji Is -
lam Derap-
1 . 7 6
|
5 4 3
,
|
6 5 4
3
|
___
2 . . 5
5
|
kan lang -
kah per- juang – an Ku
- at – kan I
- man Maju-
___ ___
1 1 1
2 1 2
|
3 . 1
.
|
3 3 4
5
|
___
6 . . 6
6
|
lah tabah H
- M – I - wa
- ti Ha - ra -
pan bang – sa Membi-
2 1 7 6
|
5 3 1
.
|
6 6 7
5
|
1 . 0
|
na ma-sya -
ra - kat
Is – lam In - do -
ne - sia
2.
Badge
3.
Stempel
4.
Kop
surat
5.
Busana
KOHATI
LAMBANG KOHATI
B
|
A
|
C
|
E
|
D
|
F
|
Makna
lambang KOHATI
a. Bulan
bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan hitam, warna
putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b. Melati
berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus.
c. Penyangga berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara.
d. Buku terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar
utama.
e. Tiga kelopak bunga berarti lambang tri darma perguruan
tinggi.
f. Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati.
Penggunaan Lambang
a.
Lambang KOHATI digunakan untuk
badge/lencana KOHATI yang pemakaiannya
di baju dengan perbandingan 2:3.
b.
Badge KOHATI
digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi di luar
KOHATI.
6.
Lambang KOHATI
tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, kop surat dan stempel KOHATI.
24. Keuangan
Sumber
dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat
25. Pembentukan KOHATI
a.
Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB
HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan
pada putusan tertinggi HMI setingkat.
b. Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c.
Status KOHATI HMI
Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.
26. Pembekuan KOHATI
Pembekuan
KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI
KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI
setingkat.
27.
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres
PLATFORM
GERAKAN KOHATI
1.
Landasan
Teologis
a. Teori Emanasi : kausalitas
-1
-1
-1
-1
D
(A)
Adalah
diri (S), (B) tercipta dari (S) melalui (A)
(S)
tidak mencipta (D) secara langsung karna (D) tidak mungkin muncul secara
langsung dari (S).
(A)
tersusun secara aqli yaitu ia dari (S) dan (~S). Secara faktual tidak bisa disusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar